Website Resmi
Desa Cermen
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 13 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
13 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
922
Populasi
923
Populasi
0
Populasi
1845
922
LAKI-LAKI
923
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1845
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. SUHADI, S.H
Kaur Keuangan
SALAMAH DWI HANDAYANI
Sekretaris Desa
SUKO SULISTYONO
Kasi Pemerintahan
MEI PURWO NINGSIH
Kasi Kesejahteraan
MOCHAMAD MAKSUM
Kasi Pelayanan
ZUNI IVAATUSSUNNAH
Kasun Cermen
NURKHOLIS
Kasun Gorekan Kidul
SUPAJI
Kasun Medeo
BUDI SUYONO
Kasun Gorekan Lor
MAT JUWARI
Kasi Pemerintahan
MEI PURWO NINGSIH
Sekretaris Desa
SUKO SULISTYONO
Kaur Keuangan
SALAMAH DWI HANDAYANI
Kasi Pelayanan
ZUNI IVAATUS SUNNAH
Kasi Kesejahteraan
MOCHAMAD MAKSUM
Kasun Cermen
NURKHOLIS
Kasun Gorekan Kidul
SUPAJI
Kasun Medeo
BUDI SUYONO
Kasun Gorekan Lor
MAT JUWARI
Desa Cermen
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
209 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
176 Kali dibuka
Pesarehan Syekh Suwiro, Desitinasi Wisata Religi di Desa Cermen Gresik...
169 Kali dibuka
Menuju Desa Cermen yang Mandiri, Mahasiswa KKN UNUSA 2023 Adakan...
167 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran ...
151 Kali dibuka
Penyuluhan Penyakit Demam Berdarah Dengue dan Pelatihan Pembuatan...
25 September 2026
Mahasiswa KKN Universitas Islam Al Azhar Menganti Turut Bantu...
25 September 2026
Mahasiswa KKN UIZ Gresik 26 Abdikan Diri di Lembaga Pendidikan...
24 September 2026
Mahasiswa KKN Universitas Islam Al-Azhar Gresik Aktif Ikuti Kegiatan...
22 September 2026
Program Kerja: Resmikan Majelis Taklim Fatimah Zahra, Kolaborasi...
20 September 2026
Gelar Senam Sehat, Mahasiswa KKN Universitas Islam Al Azhar Gresik...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 343 |
| Kemarin | : | 279 |
| Total | : | 77.764 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.194 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"